Jalankan Arahan Kapolda Sumsel, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Langsung Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba, Ini Hasilnya!

oleh

KRSUMSEL.COM, MUBA – Menindaklanjuti arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, tentang upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, Polsek Sanga Desa langsung tancap gas.

Hal tersebut dibuktikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Oke Wijaya, bersama personel Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Falcon Unit Reborn. Tepat usai digelar acara pisah sambut Kanit Reskrim dan Kanit Intel di Mapolsek Sanga Desa, Sabtu (31/10) sore, kurang dari tiga jam, ia langsung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

 

 

Dalam pengungkapan itu, mantan Kanit Reskrim Polsek Sekayu tersebut berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba berinisial MU (45) yang mencoba mengelabui petugas dengan modus sebagai tukang pangkas rambut di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sabtu (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti sebanyak 46 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,98 gram dan uang tunai Rp1,5 juta berhasil diamankan.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan anggotanya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya.

“Benar, kami berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Desa Macang Sakti. Selain mengamankan satu orang pengedar berinisial MU, kami turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat bruto 15,98 gram,” ujar pria yang akrab disapa Harun kepada kantor berita KRSUMSEL.COM, Selasa (3/11).

Harun menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan upaya nyata dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Ya, pasti saya sikat. Ini upaya kami dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, termasuk menyelamatkan generasi penerus bangsa terhadap bahaya narkoba,” bebernya.

Lebih lanjut, Harun mengungkapkan, saat ini pengedar narkoba berinisial MU dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.

“Usai kami amankan pelaku dan barang bukti di Mapolsek Sanga Desa, selanjutnya kami langsung limpahkan penanganan dan proses lebih lanjutnya ke Satres Narkoba Polres Muba,” tutupnya.(Andi Slegar)