Krsumsel.com, Lampung – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil membongkar sindikat peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah setempat.
“Dalam operasi yang kami gelar beberapa waktu lalu petugas meringkus dua orang pelaku serta menyita ribuan bungkus rokok ilegal senilai jutaan rupiah,”kata Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi di Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, Senin (2/11).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas yang menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah mobil minibus Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi BE 1599 QE yang diduga membawa muatan rokok tanpa cukai.
“Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan menghentikan kendaraan target di depan pintu Tol Lambu Kibang. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di bagian bagasi mobil, polisi menemukan tiga kardus besar yang dibungkus karung berisi ribuan batang rokok ilegal berbagai merek,”kata dia.
Baca juga: Polda Jambi Siapkan Pengembalian 41 Kendaraan Hasil Curanmor
Ia mengatakan, berdasarkan interogasi awal di tempat, pengemudi kendaraan mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka RAP yang beralamat di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku RAP. Tak hanya itu, dalam penggeledahan lanjutan di toko bangunan milik tersangka, polisi kembali menemukan tumpukan rokok ilegal siap edar,”kata dia.
Ia mengatakan, dari tangan kedua tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam, satu lembar STNK, serta total 3.788 bungkus (setara dengan 75.760 batang) rokok ilegal dari berbagai merek pasaran tanpa pita cukai resmi.
“Merek-merek tersebut di antaranya meliputi Surya Jaya, Take And Give (TG), Hi International, Vios berbagai varian, Mama Cantik, Toracinno, hingga Marboll,”kata dia.(net)













