Krsumsel.com, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meminta seluruh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) mematuhi rute baru ke Kota Padang yang resmi diberlakukan pemerintah pada 2 November 2026.
“Kami minta pemilik perusahaan serta sopir bus mematuhi rute baru yang akan berlaku pada 2 November nanti,”kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno di Padang, Minggu (1/11).
Ia mengatakan, per 2 November seluruh bus AKDP yang datang dari arah utara Kota Padang wajib masuk ke Terminal Regional Tipe A Anak Air di Anak Air Padang. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh bus AKDP setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Dengan ketentuan tersebut maka bus AKDP yang biasanya langsung masuk ke dalam kota dari perbatasan, secara otomatis tidak lagi dibenarkan masuk ke kota selama waktu yang ditentukan.
Baca juga: Polisi Sebut Situasi Tolikara Kondusif Pasca Perdamaian
Rute bus AKDP itu dihentikan di Simpang Duku yang merupakan pintu masuk ke Padang dari arah utara, lalu diarahkan menuju ke Jalan By Pass Padang yang berada di lingkar luar kota.
Rute keluar bus juga diarahkan dari Terminal Anak Air Padang menuju ke Jalan Adinegoro via Simpang Kalumpang, lalu keluar menuju batas kota.
Ia menerangkan, ketentuan yang berlaku mulai 2 November 2026 adalah kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumbar yang berkoordinasi dengan lintas instansi.(net)














