Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkulu Sita 3 Juta Batang Rokok

oleh

Krsumsel.com, Bengkulu – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu menyita sebanyak 3.031.452 batang rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu selama Januari hingga awal Oktober 2026 sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Bengkulu Muhammad Nughozi Abdu di Kota Bengkulu, Jumat (30/10) mengatakan, rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut diduga berasal dari luar provinsi karena tidak terdapat produsen rokok ilegal di Bengkulu.

“Karena di sini (Provinsi Bengkulu) tidak ada produsen rokok ilegal sehingga kemungkinan rokok ilegal yang disita tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu dan impor yang masuk ke Bengkulu,”katanya.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp4,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3,03 miliar.

Baca juga: BGN Investigasi Keracunan Pelajar SMP di Banda Aceh Usai Santap MBG

Nughozi mengatakan, sebagian besar barang ilegal tersebut ditemukan dalam pengiriman melalui jasa ekspedisi dari luar Bengkulu. Minuman beralkohol yang disita, misalnya, diketahui dikirim dari Bali menggunakan jasa pengiriman barang.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya memanfaatkan jasa titipan serta transaksi pembelian secara daring. Rokok ilegal yang ditindak petugas ditemukan di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.

Barang hasil penindakan tersebut sebagian telah diserahkan kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penanganan lebih lanjut, sedangkan sebagian lainnya masih disimpan di gudang KPPBC Bengkulu.

Nughozi mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk melalui operasi bersama instansi pemerintah terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami terus meningkatkan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal,”katanya.(net)