Sempat Buron ke Lampung, Deo Pelaku Jambret di Palembang Akhirnya Diringkus Unit Pidum

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana umum (Pidum) akhirnya pelaku jambret yang meresahkan warga Palembang berhasil diringkus.

Pelaku yakni DAW alas Deo (20), warga Jalan M Rasyad Nawawi Lorong Kebangkaan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III, Palembang ditangkap petugas Pidum pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay saat berada di Kawasan Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (31/10/2026), pagi.

Melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, Deo hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Alhasil bersama barang bukti, Deo langsung digelandang petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Aksi jambret yang dilakukan oleh Deo dan rekannya yakni MU (sedang menjalani hukum perkara lain), terjadi pada Jumat tanggal 31 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 di Jalan Sungai Pangeran Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT I, Palembang.

Berawal, saat korban yakni Suwaji (38), sedang mengendarai sepeda motor dari pasar induk Jakabaring membawa telur dan sayuran saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara). Lalu datang sepeda motor jenis Yamaha Aerok warna hijau tua tanpa nomor plat polisi yang dikendarai kedua pelaku.

Baca juga:Hari Ini, MA Jelaskan Putusan Soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Kemudian, pelaku yang membawa sepeda motor berkata berkata,”pak da beli telur yo”, dijawab korban:, “yo”, lalu pelaku yang duduk belakang langsung menarik tali tas korban yang di selempangkan di badan. Karena ditarik tidak putus, kedua memepet motor korban, lalu tali tas tersebut dipotong pelaku pakai sajam jenis pisau calter.

Usai melakukan aksi jambret tersebut, kedua pelaku langsung kabur, akibat peristiwa ini korban
kehilangan sebuah tas berisikan HP merk Infinix Smart 9 dan uang tunai Rp.4 juta dan melaporkan peristiwa ini ke polisi.

” Benar pelaku DPO jambret yakni Deo berhasil kita tangkap setelah keberadaannya berhasil diendus. Sebelumnya kita sudah menangkap rekannya terlebih dahulu yakni MU, ” Ungkap Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, Senin (2/11/2026).

Lanjut Jedi, saat diambil keterangan oleh petugas penyidik reskrim unit Pidum, Deo mengaku selama ini pelaku kabur ke kota Lampung.

“Nah ketika diketahui pelaku pulang rumah, saat itulah langsung kita tangkap, ” ucapnya.

Selian mengamankan pelaku, sambung Jadi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru tua tanpa nomor plat polisi beserta kunci kontak yang digunakan pelaku, 1 buah kunci sepeda motor merk yamaha warna hitam.

” Lalu 1satu Unit HP Infinix smart9 warna metalik black milik korban, dan 1 satu buah kotak HP Infinix smart9 warna hijau milik korban,” bebenya.

Ditambahkannya, atas ulahnya Deo terancam pasal 479 Ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

” Ya pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun, ” tutupnya.(Kiki)