KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo

oleh
Screenshot_2021-10-08-13-42-03-86_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Sementara, 18 orang pemberi suap merupakan ASN Kabupaten Probolinggo.

Sebagai penerima, keempat orang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. .

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang semula dijadwalkan 27 Desember 2021 ditunda.

Hingga 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang telah menyelesaikan jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akan diisi oleh pejabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari ASN di Kabupaten Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui kecamatan.