KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo

oleh
Screenshot_2021-10-08-13-42-03-86_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemilihan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur di 2021.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemilihan jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo),” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta , Jumat.

Enam saksi yakni Zamroni Fassya selaku PNS/mantan asisten Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Adimas selaku PNS Kabupaten Lumbang/mantan asisten Hasan Aminuddin, Taupik selaku PNS/Sekda Krejengan/mantan asisten Hasan Aminuddin, Ketua Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Staf Keuangan Subag Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto, dan Sulaiman selaku PNS/mantan Kepala Rumah Tangga.

“Penyelidikan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” kata Ali.

KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput merangkap Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan ( MR) selaku ASN/Bupati Paiton Kabupaten Probolinggo.