MA Bebaskan Mantan Walkot Bengkulu Ahmad Kanedi dari Kasus Mega Mall

oleh

Krsumsel.com, Bengkulu – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dua periode, Ahmad Kanedi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall Kota Bengkulu.

Berdasarkan amar putusan MA, Ahmad Kanedi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

MA membatalkan putusan sebelumnya dan melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sementara itu, kasasi yang diajukan JPU ditolak.

“Jadi, putusan tersebut telah kita terima dan hari ini petikannya kita tunggu dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor dari putusan dan pada tahap berikutnya kita akan menjemput di Rutan Kelas IIB Bengkulu,”kata Kuasa Hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing di Kota Bengkulu, Rabu (4/11) sore.

Baca juga: BK DPRK Nagan Raya Janji Proses Kasus Pimpinan Legislatif

Selain Ahmad Kanedi, MA juga mengabulkan permohonan kasasi mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra, karena dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Mega Mall.

Hotma mengatakan, putusan MA tersebut memulihkan status hukum Ahmad Kanedi sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas dari dakwaan dalam perkara yang selama ini dijalaninya.

Sebelumnya, pada Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Ahmad Kanedi.

“Terdakwa Ahmad Kanedi selaku mantan Wali Kota Bengkulu bersalah karena akibat perbuatannya memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan,”kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu Sahat Saur Parulian Banjarnahor saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Perbuatan terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp147 miliar. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Kanedi tidak menerima uang tersebut sehingga tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Ahmad Kanedi, terdakwa kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.(net)