Pria Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Banda Aceh Diringkus 

oleh

Krsumsel.com, Banda Aceh – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Banda Aceh berinisial NSR (59) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

“NSR diamankan kemarin di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh. Kedua korban masing-masing berusia tujuh tahun dan sembilan tahun,”kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Dizha mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban dari perbuatan tersangka. Dizha menyampaikan kasus ini pertama kali diketahui ibu korban. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya yang berusia tujuh tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi di teras rumah.

Baca juga: BKSDA Riau Temukan Jejak Harimau di Kampar

“Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat ada kemerahan,”ujarnya.

Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, anak itu tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakaknya yang berusia sembilan tahun memberitahukan bahwa orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap adiknya adalah NSR, yang kerap disapa korban dengan sebutan Pak Wa (orang dekat).

Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Korban juga menceritakan cara tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,”katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan kata Dizha, polisi kemudian menemukan dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Korban kedua diketahui merupakan kakak dari korban pertama, berusia sembilan tahun.

Berbeda dengan adiknya, kakaknya disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik memeriksa korban dengan melibatkan psikolog.(net)