Krsumsel.com, PALEMBANG — Diduga menjadi korban penipuan dengan modus meminjam uang untuk modal usaha, seorang pria di Palembang yakni Andri (44), warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang harus kehilangan uang puluhan juta.
Tak Terima telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (4/11/2026), siang.
Dihadapan petugas korban menuturkan peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Pangeran Marto 19 Ilir palembang pada Sabtu, (16/4/2026) sekitar pukul 09.00.
Baca juga: Pria Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Banda Aceh Diringkus
Menurut korban berawal bertemu dengan dengan terlapor IR di TKP, lalu terlapor mengungkapkan keinginannya untuk meminjam uang kepada korban. “Terlapor datang menemui saya, lalu berniat meminjam uang untuk modal usaha. ” Ungkapnya.
Merasa kenal dengan terlapor apalagi meminjam uang untuk modal usaha maka korban memberikan pinjaman uang sebesar Rp 33 Juta kepada terlapor.
“Terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut, dalam waktu dekat,” Katanya.
Namun, setelah beberapa bulan uang yang dipinjam terlapor belum juga dikembalikan kepada korban. Korban berusaha untuk menghubungi terlapor namun justru terlapor sulit dihubungi hingga membuat korban merasa dirugikan.
Merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uangnya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.
“Dengan laporan ini saya berharap terlapor dapat segera ditangkap, dan uang saya dikembalikan, apalagi saya sudah mengalami kerugian hingga Rp. 33 Juta.” Harap korban.
Sementara, Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Deny saputra membenarkan adanya laporan korban dan telah diterima.
“Laporan kaan segera kami serahkn ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya.(Kiki)













