KRSUMSEL.COM, MUBA – Seorang petani asal Lampung Utara ditangkap Polsek Batanghari Leko usai membakar lahan seluas 0,25 hektar di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku atas nama Juni Pandi Bin Selamet, warga Tulung Bungur, Desa Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara,” ujar IPTU Agum Marenra, Rabu (4/11) kepada awak media.
Kasus ini terungkap Minggu (1/11) sekira pukul 14.00 WIB saat tim patroli Karhutla Polsek Batanghari Leko mendatangi titik api di lahan milik Haji Panhar, Desa Lubuk Buah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membakar lahan stekingan kering menggunakan satu buah korek api merek Tokai warna hijau untuk menanam cabai dan sayuran.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api dan dua batang kayu terbakar.
Dari olah TKP, ditemukan hamparan lahan seluas 30 hektar yang telah digarap alat berat, serta 60 batang bibit sawit yang sudah ditanam dan 150 bibit sawit dalam polybag di pondok pelaku.
Hasil gelar perkara di Sat Reskrim Polres Muba, Senin (2/11), kasus ini dinaikkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka Pasal 308 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang kebakaran.
“Penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba,” tutup Agum.(Andi Slegar)












