Propam Polrestabes Palembang Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Anggota Polri

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Berdasarkan surat edaran kapolri Nomor SE/9/X/2026, Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Makmun Nartawinata memberikan himbauan ” Dilarang menggunakan vape”

Makmun mengatakan siapa yang dilarang, larangan ini untuk seluruh pegawai negri pada Polri (PNPP), yaitu anggota polri dan Asn polri. ” Ya berdasarkan surat edaran kapolri, Asp dan Polri dilarang mengunakan Vape,” tegas Makmun, Rabu (4/11/2026), pagi.

Baca juga: Cooling Tower PT OKI Pulp & Paper Mills Terbakar, Tidak ada Korban Jiwa

Lanjut Makmun, dilarang menggunakan rokok elektrik (Vape), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

“Tidak diperbolehkan menggunakan vape dilingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” ucapnya.

Selain itu, sambung Makmun, larangan ini tidak hanya untuk anggota polri dan Asn polri Polrestabes Palembang, tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja polri.

“Jika ditemukan akan ditegur serta diminta memastikan dan menyimpan perangkatnya, ” katanya.

Lebih jauh Makmun mengatakan, bagi anggota polri dan Asn polri, jika pelanggaran akan dikenakan saksi sesuai ketentuan yang berlaku, ” jika melanggar akan kami berikan saksi yang berlaku,” tegasnya kembali.

Himbauan dan larangan ini diberikan, ditambahkan Makmun, karena Vape memiliki dampak negatif. Seperti menggangu kesehatan sistem pernapasan, berisiko terhadap jantung, mengandung zat berbahaya .

” Selain itu, berpontesi menimbulkan ketergantungan,” tutupnya sambil mengatakan wujudkan Polri yang sehat, disiplin dan profesional.(Kiki)