Krsumsel.com, Bengkulu – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan SC (28) Bendahara Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar tersebut berlangsung selama periode 2005 hingga 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar.
Baca juga: SAR Gabungan Temukan Jasad Korban Tabrakan Kapal di Perairan Bintan
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya Kota Bengkulu tahun 2005 sampai dengan 2026,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen Yakup di Kota Bengkulu, Rabu (4/11) malam.
Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan tersangka kedua berinisial SC dalam kasus tersebut. Yuharmen mengatakan, tersangka merupakan bendahara koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum selama menjalankan tugasnya pada periode 2021 hingga 2026.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya berinisial JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa.(net)
















