BK DPRK Nagan Raya Janji Proses Kasus Pimpinan Legislatif

oleh

Krsumsel.com, Nagan Raya – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Nagan Raya Teuku Zulkarnaini berjanji terus memproses kasus dugaan pelanggaran syariat Islam pimpinan legislatif di wilayah tersebut.

“Persoalan ini tidak menutup mata, kan tidak menutup telinga, kan tidak menjahit mulut. Karena kita harus menjalani tahapan, menunggu waktu, persoalan ini akan selesai, karena ini persoalan adalah rakyat Nagan Raya,”kata Teuku Zulkarnaini di Nagan Raya, Kamis (5/11).

Zulkarnaini menyatakan hal tersebut menanggapi kasus perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya Aceh dengan seorang perempuan yang bukan isteri sah di rumah dinas Ketua DPRK pada Kamis (29/10) pekan lalu.

Teuku Zulkarnaini menyatakan, proses penyelesaian masalah ini tidak dilakukan secara terburu-buru hingga mengabaikan aturan. Ia meminta masyarakat agar bersabar, dan menargetkan masalah tersebut selesai ditangani paling lambat pada 20 November mendatang.

Baca juga: Jenazah Korban Jatuh Helikopter di Seruyan Diberangkatkan ke Semarang

Sebelumnya, sejumlah warga tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Maksiat (GRAM) melancarkan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh terkait dugaan perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya, Rabu (4/11).

“Aksi unjukrasa yang kami lakukan ini untuk menyikapi permasalahan yang terjadi di Pendopo, yang diduga adanya perbuatan khalwat oleh Ketua DPRK Nagan Raya seperti yang telah tersebar luas di media massa dan media sosial,”kata Koordinator Lapangan sekaligus Penanggung Jawab GRAM, Teuku Ridwan kepada wartawan, Rabu (4/11).

Ia menyatakan, pihaknya mewakili masyarakat ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meski asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, GRAM menegaskan bahwa sebagai perwakilan rakyat, mereka wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja dewan.

Dalam aksinya, GRAM menyoroti belum adanya keterangan resmi dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) meski sudah berjalan selama tujuh hari.

Oleh karena itu, GRAM menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya jika dugaan tersebut terbukti benar, GRAM mendesak partai politik asal Ketua DPRK Nagan Raya untuk menonaktifkan, memberhentikan, serta mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

Mereka juga meminta Gubernur Aceh selaku perwakilan pemerintah pusat untuk memberhentikan jabatan tersebut apabila terbukti.

Pengunjukrasa juga meminta seluruh anggota dewan sebagai tanggung jawab moral sosial untuk mendukung penegak hukum, termasuk Kapolda Aceh, agar mengusut tuntas kasus ini secara adil tanpa memandang bulu.(net)