Surabaya, Krsumsel.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4) mengatakan, penetapan status tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim itu setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak-pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”kata Wagiyo.
Selain Kepala Dinas ESDM, dua orang tersangka lain adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Baca juga: Jaringan Peredaran Obat Ilegal di Banyumas Terungkap
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun persyaratan telah lengkap.
Ia menjelaskan, besaran uang yang diminta bervariasi, yakni untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50juta hingga Rp100 juta dan izin baru Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Sementara, perizinan pengusahaan air tanah, untuk proses perpanjangan diminta Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp50 juta sampai Rp80 juta.
Penyidik menyampaikan, proses penyelidikan dilakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.(net)
















