Dua Warga Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Diberi Sanksi 

oleh

Palembang, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Sumatera Selatan memberikan sanksi terhadap dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan berupa denda Rp500.000 dan membersihkan tempat ibadah.

“Sanksi ini merupakan penerapan peraturan yang telah kami mulai sejak tanggal 15 Mei 2026,”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang Akhmad Mustain di Palembang, Selasa (2/6).

Sanksi tersebut lanjutnya, diharapkan memberi efek jera kepada warga, juga dapat menjadi contoh bagi warga Palembang lainnya dalam disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

“Adapun hasil dari denda itu, kami masukan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,”katanya.

Baca juga: Seorang Lansia 80 Tahun Hilang di Musi Rawas 

Adapun warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Jembatan Ampera beberapa waktu lalu itu salah satunya warga Tanjung Barangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kata dia, dua warga tersebut mengakui perbuatannya.

Sementara itu penerapan aturan tegas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah. Selain denda materi, Pemkot Palembang menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelanggar.

Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyiapkan imbalan (reward) khusus bagi warga yang berani melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan di wilayah kota itu.

Ratu Dewa mengatakan, hal tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Warga tinggal melaporkan dilengkapi dengan video bukti, maka akan dilakukan penanganan oleh tim satuan tugas.

Di sisi lain sebagai solusi jangka panjang mengatasi volume sampah di kota tersebut, pihaknya tengah mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober 2026.(net)