Jambi, Krsumsel.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Kejagung dan Kejari Jambi menangkap terpidana Asril, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan uang Rp7,1 miliar uang milik rekan bisnis.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, terpidana Asril telah masuk DPO sejak 2019, dan diringkus setelah kurang lebih tujuh tahun dalam pelarian,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya di Jambi, Jumat (17/4).
Terpidana Asril pada keputusan hakim telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Modus operandi terpidana adalah penggelapan uang milik rekan bisnis biji pinang yaitu saksi korban Iyam Wartini sebesar Rp7,1 miliar. Uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukan dalam join bisnis tersebut, tetapi malahan untuk kepentingan pribadi terpidana.
Baca juga: Ada Sepeda Listrik Diisi Daya Saat Kebakaran di Jakarta Barat
Atas perbuatan korban mengalami kerugian sehingga melanjutkan kasusnya ke ranah hukum. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tanggal 16 April 2026.
Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun penjara serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah diamankan kata Nolly, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Asril dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum harus menjalani putusannya.
Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(net)















