Kolaka, Krsumsel.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kolaka menindak tegas dua pangkalan LPG 3 kilogram (kg) yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Disperindag Kolaka Abdi Arif saat ditemui di Kolaka, Selasa (2/6) mengatakan, kedua pangkalan tersebut yaitu pangkalan abu rahman di Desa Towua Kecamatan Wundulako dan pangkalan H Supri yang berada di Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa.
“Setelah kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka, ada dua pangkalan yang langsung kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya karena menjual Rp35 ribu per tabung. Pada saat itu juga langsung keluar surat pemutusan hubungan usaha (PHU),”katanya.
Abdi Arif menjelaskan, tindakan tegas itu diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap isu mengenai adanya oknum yang mematok harga gas bersubsidi jauh melebihi ketentuan pemerintah.
Menurut dia, harga resmi LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp20 ribu dengan batas toleransi maksimal Rp22 ribu per tabung.
Baca juga: Polisi Tangani Kasus Pengemudi Ojol di Setiabudi Diduga Dianiaya Rekannya
Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas batas toleransi tersebut, Disperindag memastikan tidak akan berkompromi dan langsung meminta agen terkait menyetop pasokan.
Ia menekankan kepada sembilan agen dan dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) yang beroperasi di Kolaka untuk memperketat pengawasan terhadap ratusan pangkalan di bawah jaringan mereka.
“Berdasarkan aturan, wewenang pencabutan izin pangkalan berada di tangan agen yang menaunginya,”ujar dia.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kelangkaan dan memutus rantai permainan spekulan, Disperindag meminta pangkalan memperketat sistem distribusi berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Pangkalan diwajibkan memprioritaskan warga dan pelaku usaha yang berada di lingkungan sekitar pangkalan, bukan melayani pembeli dari wilayah lain.
“Kami berharap di pangkalan itu melayani warga di sekitar rumahnya saja, jangan menyeberang ke wilayah lain. Sesuai aturan kontrak, untuk rumah tangga dibatasi maksimal dua tabung, UMKM tiga tabung, sedangkan pengecer hanya ditoleransi maksimal 10 persen dari total kuota tabung yang masuk,”katanya menambahkan.(net)















