Jakarta, Krsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga 11 Maret 2026 telah menerima 5.080 laporan pengaduan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK telah menerima 5.080 aduan masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,”ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3).
Asep mengatakan, ribuan pengaduan tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat maupun kepercayaan publik kepada KPK.
Baca juga: Dirudapaksa Kakak Tiri, Ibu RS Lapor Polisi
“KPK memastikan setiap laporan yang disampaikan tidak akan berhenti sebagai catatan atau tumpukan berkas, tetapi akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional,”katanya.
Walaupun demikian dia mengatakan, KPK mengimbau masyarakat yang membuat laporan untuk melengkapi sejumlah hal, seperti dokumen-dokumen.
Asep mengatakan, laporan pengaduan dari masyarakat menjadi elemen penting bagi KPK dalam mengupayakan pemberantasan korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Tertangkap tangan para pelaku tindak pidana korupsi ini tidak terlepas dari laporan dari masyarakat kepada kami, atau bantuan dari masyarakat yang melaporkan tentang terjadinya tindak pidana korupsi di daerahnya,”ujarnya.
Adapun OTT yang terakhir kali dilakukan KPK adalah terhadap kepala daerah di Provinsi Bengkulu yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.(net)
















