Pemkab Pasaman Barat Pastikan Pemilihan Wali Nagari Terapkan e-Voting

oleh

Simpang Empat, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat memastikan pemilihan wali nagari (desa) akan dilakukan serentak pada awal 2026 dengan sistem e-voting.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Doddy San Ismail di Simpang Empat, Selasa (2/9) mengatakan, penerapan sistem e-voting ini akan dilaksanakan di 87 nagari (desa) secara serentak pada awal tahun 2026.

Dia mengatakan, penggunaan e-voting dalam pelaksanaan pemilihan wali nagari ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca juga: Polres Jaktim Masih Buru Pelaku Perusakan Kantor Polisi 

Menurut dia, penerapan sistem e-voting ini diyakini mampu menghemat anggaran hingga Rp7 miliar dibandingkan metode manual. “Sistem pemilihan ini akan dijalankan secara serentak bergelombang dengan 70 perangkat setiap gelombang,”ujarnya.

Pelaksanaan pemilihan wali nagari ini direncanakan 12 gelombang dalam 12 hari kerja, sehingga dengan sistem ini bisa ditekan biaya dari Rp17 miliar menjadi Rp10 miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat Defi Irawan menegaskan regulasi terkait pelaksanaan pemilihan wali nagari akan dituntaskan dalam 2025.

“Peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) mengenai syarat calon wali nagari dan teknis pelaksanaan akan segera diselesaikan,”ujarnya.

Target penyelesaian regulasi tersebut kata dia, bisa rampung tahun ini sehingga pemilihan wali nagari dengan e-voting siap digelar pada awal 2026. Menurut dua, dengan penerapan e-voting, Pemkab Pasaman Barat optimistis pelaksanaan pemilihan wali nagari berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Saat ini dari 90 nagari (desa) yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, baru tiga nagari yang telah dijabat oleh wali nagari (kepala desa) definitif, sedangkan 87 nagari lainnya diisi penjabat dari aparatur sipil negara (ASN).(net)