Disnakertras Kalbar: Perhitungan UMK 2022 Mengacu Pada Aturan Baru

oleh
Screenshot_2021-11-04-10-59-59-64_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

UMP di Kalbar tahun 2021 berjumlah Rp2,399 juta sedangkan tahun 2022 belum ada kesepakatan karena penetapan rapat UMP merubah jadwal tanggal 21 November 2021 mendatang.

“Untuk PP 36 2021 memberlakukan survei memakai data BPS tanpa harus melakukan survei ke pasar. UMK di setiap kabupaten berbeda – beda, kadang ada pula UMK lebih tinggi dibandingkan UMP di suatu provinsi,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan bahwa saat ini UMK ditetapkan berdasarkan rumus yang sudah baku.

“Dengan aturan atau acuan baku tersebut hasil yang cukup moderat dan baik bagi kedua pihak antara pekerja dan pemberi kerja. Semua berharap ada keseimbangan. Sehingga keharmonisan dan kesejahteraan terwujud,” jelas dia.(Anjas)