Banjarbaru, KRsumsel.com – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan memerintahkan Propam untuk menindak oknum anggota Polri jika menjadi beking dari praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
“Saya sudah perintahkan Kabid Propam apabila ada anggota terlibat untuk ditindak tegas sesuai aturan hukum,”kata dia di Banjarbaru, Rabu (6/5). Yudha juga memerintahkan untuk menertibkan pungutan liar di antrean kendaraan dalam pengisian BBM di SPBU.
Dia menegaskan, tak boleh ada aksi premanisme di SPBU sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat dalam mengisi BBM.
Baca juga: Polres Banyuasin Resmikan Kedai Komba Sebagai Ruang Aman dan Sehat Bagi Pengemudi Ojek
“Anggota Polri harus hadir di tengah masyarakat termasuk ketika ada antrian di SPBU, lakukan pengamanan jangan sampai terjadi gangguan kamtibmas,”tegasnya.
Kapolda menyatakan, praktik pelansiran BBM bersubsidi terus diberantas oleh pihaknya untuk memastikan penyaluran BBM untuk masyarakat tidak diselewengkan.
Menurut dia, semua pihak harus bersinergi mengamankan distribusi BBM bersubsidi hingga sampai ke tangan yang berhak.
Diharapkan mekanisme pembatasan pengisian BBM bersubsidi melalui barcode oleh Pertamina harus diiringi komitmen petugas SPBU di lapangan dalam penerapannya.
Diketahui, pada periode 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus menangkap 33 tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adapun barang bukti yang disita 9.484,9 liter pertalite, 2.985 liter solar serta 24 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga roda enam.(net)















