Bengkulu, KRsumsel.com – JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah Samsu Bahari dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsider lima tahun penjara.
“Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita,” kata JPU yang juga Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arif Wirawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (5/5).
Samsu Bahari bersama dua terdakwa lainnya dituntut dalam perkara dugaan korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Baca juga: Kapolri Harap Kompolnas Makin Independen Setelah Tempati Gedung Baru
Untuk terdakwa lainnya yakni Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 Yanwar Pribadi dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus perantara penerimaan PHL Eki Hermanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari serta uang pengganti Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.
Arif menyebutkan, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan pihak lain, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen, serta uang sebesar Rp343,5 juta sebagai bagian dari kerugian negara.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 pegawai harian lepas. Selanjutnya, direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat 117 orang tersebut sebagai pegawai harian lepas.(net)


















