PALEMBANG, Krsumsel.com – Diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan, M Aidil Martindo (32) warga Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I, Palembang, mengalami kerugian Rp93.900.000, -. Peristiwa ini terungkap setelah dirinya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/5/2026) siang.
Aidil didampingi Kuasa Hukumnya Suwito Winoto SH, M Rizki Roihan SH melaporkan terlapor inisial BD, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP UU No 1 Tahun 2023.
Menurut korban, peristiwa tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di PSSC Palembang Icon Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Iya saya kesini untuk melaporkan penipuan, yang terjadi di PSSC Palembang Icon. Dimana, saat itu ada pameran peluang usaha Franchise seluruh Indonesia. Kemudian saya tertarik pada satu brand yaitu Yummy Coin (Korean coin pancake) dari tanggal 17 April 2026 kita telah melunaskan kewajiban kita sebagai konsumer tetapi sampai saat ini dijanjikan mulai awal bulan lima untuk opening tetapi ternyata tidak ada,” kata Aidil diwawancarai langsung usai membuat laporan polisi, Senin (4/5) di Polrestabes Palembang.
Baca juga: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Ditahan Polda Terkait Kasus Korupsi DAK SMK
Lanjutnya, bahkan alat dapur, bahan baku, ataupun alat lainnya tidak ada. Yang ada hanya kwitansi satu lembar, “Sudah saya koordinasikan dengan terlapor, namun dia selalu menagih untuk pelunasan di brand kedua, memang kebetulan kita ambil dua brand. Dimana yang pertama sudah kita lunasi, dan yang kedua kita baru DP Rp22,9 juta. Selain itu juga, kita selalu diminta untuk melakukan zoom sore dan keluar surat Jam 17.00 WIB untuk pelunasan, Disini kita merasa selalu diulur-ulur tidak ada kepastian dari pihak mereka,” jelasnya.
Masih kata korban, bahwa Franchise dalam bentuk makanan ala Korea atau koin panjang dalam bentuk kita ambil makanan Snack Korea.
“Pastinya saya berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil dan saya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya karena merasa telah dirugikan,” tandasnya.
Ditempat sama, M Rizki Roihan SH selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa, kliennya mengalami kerugian untuk usaha Franchise makanan dan minuman.
“Klien kita sudah merealisasikan pelunasan untuk brand yang pertama, dijanjikan akan dikasih berupa bahan makanan, training, dan sebagainya, namun ditunggu – tunggu ternyata tidak terealisasi sampai awal bulan Mei,” ujar Rizki.
Malah klien kita dijanjikan lagi untuk ambil brand makanan yang kedua, sambung Rizki. Menurutnya, oleh karena itu kembali di berikan setoran awal (DP) oleh klien kita dan sampai klien kita diajak zoom untuk melakukan pelunasan brand yang kedua.
“Namun, klien kita tidak mau. Karena untuk yang brand pertama saja sama sekali belum terealisasi. Takutnya setelah ditransfer lagi uang pelunasan kedua ternyata sama saja, makanya kita ambil upaya hukum untuk melaporkan ke polisi,” tandasnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan ada korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.(Kiki)














