Jambi, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah Jambi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VAP bersama dua orang lainnya B dan D terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK tahun 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia di Jambi, Senin (4/5) mengatakan, penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar saudara VAP selaku mantan pejabat Kadisdik Provinsi Jambi serta B (pejabat Disdik) dan D selaku broker proyek sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,”katanya.
Baca juga: Tahlis Gallang Dilantik Gubernur Sebagai Sekda Sulut
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dan temuan Inspektorat Provinsi Jambi yang menyatakan VAP, B dan D diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah program di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Mantan Kadisdik VAP, B (mantan Kabid SMK) dan D sebagai broker proyek tiba di Polda Jambi menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB dan turun dari ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pukul 11.30 WIB sudah menggunakan rompi warna oranye sebagai tahanan.
“Penahanan ketiga tersangka dilakukan atas pertimbangan penyidik guna memperlancar pemeriksaan dan pemberkasan perkara karena berkas sudah P19 atau untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,”kata Nurmandia.
Ketiga tersangka keluar ruang penyidik dan kemudian digiring ke sel tahanan Mapolda Jambi. Ketiga tersangka didampingi kuasa hukumnya tidak bercerita banyak tentang pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran DAK Rp121 miliar pada tahun 2021.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.(net)














