Lakalantas Tol Palindra, Sopir Truk Fuso Jadi Tersangka 

oleh

Indralaya, Krsumsel.com Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Ogan Ilir sopir truk fuso, MS, 20 tahun, di kasus Lakalantas Tol Palindra yang menewaskan tiga korban meninggal dunia.

MS sopir truk Fuso yang merupakan warga Kabupaten Merangin, Jambi, dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, sesuai dengan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ tersangka terancam pidana selama 3 tahun, atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Masih menurut Kapolres, adapun Pasal 312 UU Nomor 2009 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan/atau tidak memberikan pertolongan kepada korban, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

“Usai terlibat kecelakaan, truk fuso ini justru melarikan diri ke arah Jambi. Alasan pengemudi, karena takut,” jelas Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ogan Ilir, pada Selasa, 5 Mei 2026 sore.

Baca juga: Haul Akbar ke-18 KH Ali Umar Thoyib Segera Digelar

Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki oleh Tol Palindra, petugas Satlantas Polres Ogan Ilir pun, melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Jambi.

“Berkat kerjasama dengan Satlantas Polres Batanghari, Jambi, petugas berhasil menemukan kendaraan beserta sopirnya, lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi pun tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Akan tetapi, barang bukti truk fuso hino warna hijau Nopol BH 8127 FW yang dikemudikan tersangka saat kejadian, telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang meninggal dunia pada kecelakaan maut, yang terjadi di Tol Palindra, Kabupaten Ogan Ilir.

Kecelakaan maut yang terjadi di KM 03 Tol Palindra, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari itu, melibatkan truk fuso dengan mobil Pikap Isuzu Traga plat nomor BG 8059 TH.

Mobil Pikap tersebut, dikemudikan oleh Maidi, 36 tahun, bersama dua orang penumpang yang merupakan kakak beradik, yakni, Rif’at, 37 tahun, serta Rohman, 33 tahun.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan truk fuso melaju dari arah Indralaya menuju Palembang di lajur lambat.

Setelah tiba di lokasi kejadian, kendaraan Pikap menabrak bagian belakang kendaraan Truk Fuso yang berada di depannya, isai kejadian, pengendara Truk Fuso melarikan diri ke arah Jambi.(rul)