Bengkulu, Krsumsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membebaskan Refpin (20) yaitu terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD berusia tiga tahun melalui mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim meski terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah secara hukum.
“Secara hukum, terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga tidak perlu menjalani pidana,”kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Rusydi Sastrawan di Kota Bengkulu, Rabu (6/5).
Dengan putusan tersebut, terdakwa Refpin diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan dan tidak menjalani pidana penjara. Putusan itu dinilai mencerminkan dinamika baru dalam praktik peradilan pidana, yakni tetap menegakkan kepastian hukum melalui pernyataan bersalah, namun mengedepankan pendekatan keadilan restoratif lewat pemaafan tanpa hukuman pidana.
Baca juga: 17 Mei, Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2026
Rusydi mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni tiga bulan penjara, tetap menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim.
Ia mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, hingga aspek keseimbangan kepentingan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut dia, putusan judicial pardon yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut tidak bertentangan dengan tuntutan jaksa, melainkan masih berada dalam satu garis pertimbangan hukum.
“Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari sisi pembuktian maupun keseimbangan kepentingan para pihak,”kata dia. Kasus tersebut bermula dari dugaan pencubitan terhadap seorang balita berusia tiga tahun.
Terdakwa Refpin diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah orang tua korban, sementara ayah korban merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Refpin membantah tuduhan penganiayaan, baik pada tahap penyidikan maupun selama persidangan.
Meski sempat disebut terdapat peluang penyelesaian melalui pengakuan, perkara tersebut tetap berlanjut hingga putusan pengadilan dibacakan.(net)













