Pontianak, KRsumsel.com – Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Muhaimenon mengatakan bahwa untuk perhitungan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 mengalami perubahan jika dibandingkan tahun 2021 dengan menggunakan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
“Penetapan untuk upah minimum 2022 berbeda dengan 2021 karena acuan dasarnya memakai aturan PP 36 tahun 2021. Sedangkan sebelumnya memakai aturan PP 38 tahun 2019,” ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan perubahan dasar ini membuat perhitungan tentang UMK berubah, menjadi lebih objektif. Persyaratan bagi kabupaten juga memiliki perubahan aturan seperti, angka pertumbuhan ekonomi kabupaten harus lebih tinggi dibandingkan provinsi, agar mengurangi inflasi.
“Dengan adanya aturan baru ini kabupaten bisa mengajukan UMK kalau angka pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari pada angka pertumbuhan penduduk,” katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, Disnakertrans tidak harus mensurvei pasar sendiri, mereka hanya membutuhkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).














