Samarinda, krsumsel.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan membongkar sindikat perdagangan kayu ilegal antarpulau dan mengamankan barang bukti berupa ratusan kubik kayu jenis ulin yang diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom di Samarinda, Kamis (23/4) mengatakan, pihaknya telah menetapkan pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka yang merupakan penanggung jawab gudang yang menjadi tempat penampungan kayu ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap berawal dari aksi sigap Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan di Pelabuhan Semayang. Petugas menghentikan satu unit truk yang dikemudikan oleh F (24) bersama kernet berinisial AF (17).
Baca juga: 58 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Buku Diperiksa Kejari Lombok Timur
Saat diperiksa, truk tersebut kedapatan mengangkut kayu ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Temuan ini kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengembangan bersama Lanal Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim gabungan berhasil melacak asal-usul kayu hingga ke sebuah gudang penampungan di kawasan Loa Janan, Samarinda,”ujar Leonardo Gultom.
Petugas kemudian mengamankan PS di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, jalur Samarinda-Balikpapan pada 21 April 2026. Selain PS, tim juga sempat mengamankan SM (24), seorang sopir pick-up yang diduga bertugas melansir kayu dari gudang ke lokasi lain.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita satu unit truk bermuatan ulin serta dokumen SKSHH yang diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya.
Ancaman Pidana Berat.
Tersangka PS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar,”ujar Leonardo.
Leonardo mengatakan* keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi solid antarinstansi, dan pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk terus mendalami kasus ini guna memburu aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan kayu ilegal tersebut.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Balai Gakkum, TNI AL Balikpapan, dan Polda Kaltim. Kami tidak akan berhenti menindak tegas praktik yang merusak ekosistem hutan kita,”ujarnya.(net)














