Pungli di SPBU Banjarmasin Terbongkar Berkat Polisi Menyamar jadi Sopir

oleh

Banjarmasin, KRsumsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar praktik pungutan liar (Pungli) di kawasan SPBU Basirih Jalan Gubernur Soebardjo Banjarmasin Selatan melalui operasi penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi sopir truk pengisi bahan bakar minyak (BBM).

Operasi yang digelar sejak pukul 06.30 WITA, Sabtu (16/5) kemarin itu berujung pada diamankannya empat pria yang diduga terlibat praktik premanisme dan pemerasan terhadap sopir kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU 64.701.06 Basirih.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga hasil pungutan sebesar Rp375 ribu. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Tri Pebriana Putra di Banjarmasin, Minggu (17/5) saat merilis kasus tersebut mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap sopir truk di area SPBU.

Polisi kemudian menerjunkan anggota ke lapangan dengan metode penyamaran menjadi sopir truk untuk memastikan praktik tersebut benar terjadi.

Baca juga: Paska Keributan di Panhead Pihak Manajemen Menghormati Proses Penyelidikan 

“Saat anggota melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai sopir truk, pelaku meminta sejumlah uang saat hendak mengisi BBM, sehingga langsung diamankan di lokasi,”ujarnya.

Dia mengatakan, praktik Pungli di area SPBU dinilai meresahkan karena membebani sopir angkutan dan berpotensi memicu antrean panjang distribusi BBM. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pola serupa di sejumlah SPBU lain di wilayah Kota Banjarmasin.

Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial R alias R, A alias A, AS alias R, dan REJ alias R. Namun setelah gelar perkara, hanya satu orang yakni R alias R yang diproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Menurut polisi, R diduga melakukan pemaksaan terhadap sopir yang hendak membeli BBM dengan meminta sejumlah uang agar dapat mengakses pengisian bahan bakar.

Bukan itu saja ucap Kanit, tindakan tersebut dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain dugaan tindak pidana pemerasan, hasil pemeriksaan urine terhadap keempat pria yang diamankan menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Temuan itu kini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menyoroti persoalan premanisme di area distribusi BBM yang selama ini kerap dikeluhkan sopir angkutan barang. Praktik pungutan liar di SPBU dinilai tidak hanya merugikan pengendara, tetapi juga mengganggu kelancaran distribusi logistik.(net)