KRSUMSEL COM, Muba – Seorang ayah di Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial WA (40) berujung bui. Usai dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Muba karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu diduga terjadi pada, Selasa (5/5) sekitar pukul 05:30 WIB, tepatnya di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Jirak Jaya.
Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RK.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi mengatakan bahwa, kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada keluarganya.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual. Sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” Kata Wahyudi kepada awak media, Sabtu (16/5).
Kemudian sambung Wahyudi, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga menetapkan pelaku (ayah kandung korban) sebagai tersangka.
“Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” tutupnya.(AS)


















