Sat Res Narkoba Polres Muba Bekuk 3 Pengedar Sabu

oleh
IMG-20201022-WA0010

Muba, KRSumsel.com – Kompak, itulah yang dilakukan sepasang suami-istri bernama Ahmadi Brata (42) dan Pera Natalia (29). Keduanya yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu ini berhasil dibekuk jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Muba pada, Minggu (18/10/2020) Malam.

Keduanya dibekuk dirumahnya, tepatnya di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Tidak hanya itu, aparat Polisi Narkoba Polres Muba, Senin, (19/10/2020) Siang juga membekuk Seorang pengedar Sabu di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba bernama Jon Sri (31).

“Minggu malam sepasang Suami istri ini dibekuk anggota kita, kemudian senin siang satu pelaku pengedar di sungai keruh Juga kita bekuk, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni, SH kepada awak media, Kamis (22/10/2020).

Sambung dia, berkat informasi masyarakat, sepasang suami istri dan seorang pengedar berhasil ditangkap.

Lalu anggota sat narkoba langsung menggerebek rumah sepasang suami istri, alhasil PERA NATALIA yang merupakan istri dari AHMADI BRATA saat akan di periksa sedang memegang Dompet warna silver yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat Bruto 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) Gram, 1 (satu) Ball plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop pipet plastik, Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Keduanya ini kompak dalam melakukan peredaran narkoba jenis sabu ini” Tambahnya.

Kemudian terhadap pelaku Jon Sri saat di lakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumahnya ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,01 (nol koma nol satu) Gram siap edar, 1 (satu) Ball plastik klip bening kecil, 1 (satu) Buah plastik klip bening sedang, 1 (satu) buah sekop pipet plastik, 1 (satu) Buah wadah kotak plastik warna putih Merk Denshin.

“Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan guna ke proses hukum selanjutnya. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS/RIL)