Bekuk Bandar dan Penggedar, Polisi Berhasil mengamankan Ratusan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

oleh
IMG-20200923-WA0002

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali membekuk seorang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ektasi di wilayah hukumnya. Kali ini pihak kepolisian turut mengamankan ratusan paket sabu siap edar dan pil ekstasi dari tangan kedua orang tersangka.

Adapun identitas kedua orang tersangka ialah Candri (30) warga Dusun II, Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba dan M. Dencik alias Samden (65) warga Dusun I, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni, SH kepada awak media, Rabu (23/09/2020) mengungkapkan. Dua orang tersangka ini kita tangkap di dua tempat berbeda.

“Pertama kita berhasil menangkap tersangka Candri di kediamannya pada, Senin (21/09/2020) sekitar pukul 11:30 wib. Dari penangkapan dan penggeledahan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket sabu siap edar seberat 6,62 gram dan 1/2 butir pil ekstasi seberat 1,03 gram, ” ungkapnya.

Sambung mantan Kapolsek Bayung Lincir tersebut. Penangkapan terhadap tersangka Candri yang merupakan pengedar barang haram ini berkat laporan dari masyarakat.

Jelas Jonroni, dimana diwilayah tersebut kerap dijadikan aktivitas peredaran narkoba. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan penggerbekan. Alhasil kita berhasil menangkap tersangka Candri dan turut mengamankan barang bukti narkoba.

Lebih lanjut Jonroni mengatakan. Setelah berhasil mengamankan tersangka Candri. Pihaknya juga menerima informasi tentang keberadaan Target Operasi (TO) bandar narkoba bernama M. Dencik. Atas informasi ini, selanjutnya pada pukul 18:15 wib. Kita melakukan penyelidikan kembali dan penggerbakan di kediaman tersangka di wilayah Dusun I, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu.

Tegas Jonroni, dari penggerbekan dan penggeledahan itu. Kita turut mengamankan tersangka M. Dencik dan kita temukan barang bukti sebanyak 117 paket sabu siap edar seberat 28,90 gram, alat hisap sabu dan catatan paket sabu.

“Tersangka Dencik ini merupakan bandar narkoba lama yang di kenal licin. Meskipun sudah berumur, bisnis yang dijalankannya sudah cukup lama. Karena untung yang menggiurkan, ” beber Jonroni.

Guna proses lebih lanjut. Kini kedua orang tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap kedua orang tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)