Abaikan Prokes, 40 Orang Pelanggar diberi Sanksi

oleh
IMG-20200923-WA0009

Muba, KRSumsel.com – Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri, Camat Sanga Desa Hendrik, SH, Msi, Bhabinsa Sanga Desa dan Sat Pol PP menggelar sosialisasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020. Tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Corona.

Kegiatan sendiri berlangsung di wilayah Jalan Provinsi – Lubuk Linggau atau depan Mapolsek Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (23/09/2020) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 40 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Para pelanggar ini saat melintas kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Para pelanggar prokes itu langsung kita beri sanksi. Baik itu mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan disuruh Push Up, ” ujar Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri kepada KRSumsel.com, Rabu (23/09/2020) usai kegiatan sosialisasi.

Sambung mantan Kapolsek Sungai Keruh tersebut. Sosialisasi pada hari ini telah memasuki hari ke lima. Kita masih menemukan pelanggar prokes. Tidak hanya diberi sanksi, pelanggar prokes juga kita berikan masker. Kegiatan yang kita laksanakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Saya harap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes. Guna mencegah penyebaran virus corona. Terlebih saat keluar rumah harus menggunakan masker, ” pungkasnya.(AS)