Muba, KRSumsel.com – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Ialah Rinaldo alias Edo (36) yang berhasil ditangkap pihak kepolisian di kediamannya pada, Jumat malam (05/09/2020).
Saat digerbek polisi, warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa itu tak dapat berkutik. Setelah ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah kotak rokok merek sampoerna, 1 buah celana pendek dan 1 buah hp.
“Edo (tersangka) kita tangkap di kediamannya pada, Jumat malam (05/09/2020). Dari penggerbekan di rumah tersangka ini kita berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu. BB tersebut disimpan tersangka pada kotak rokok yang dimasukkan didalam kantong celana miliknya, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri kepada awak media, Selasa (08/09/2020).
Lebih lanjut Suventri menerangkan. Penangkapan terhadap pengedar barang haram ini berkat laporan dari masyarakat. “Laporan dari masyarakat masuk ke Saya, kemudian Saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam, ” tegas dia.
Beber Suventri, dari penyelidikan dan penggerbekan dikediaman tersangka Edo. Hasilnya kita dapati keberadaan tersangka dan dari penggeledahan. Kita juga turut menemukan barang bukti narkoba pada diri tersangka.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentsng narkotika. Dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, ” tutup Kapolsek.(AS)

















