Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba Asal Desa Gajah Mati Ini Diciduk Polisi

oleh
IMG-20200701-WA0015

Muba, KRSumsel.com – Candra (34) harus berakhir dibilik jeruji Mapolsek Sungai Keruh Resor Musi Banyuasin (Muba). Warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba ini tak bisa mengelak lagi. Ketika dirinya tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat hendak menunggu pembeli narkoba, Senin (29/06/2020) sekitar pukul 14.30 wib.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah kepada awak media, Rabu (01/07/2020) membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut.

“Candra (tersangka) kita tangkap ketika dirinya hendak menunggu pembeli narkoba di jalan Sekayu – Pendopo Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada, Senin (29/06/2020), ” terang Kapolsek.

Jelas Darmawansyah, dimana untuk penangkapan terhadap tersangka pengedar ini berawal dari informasi masyarakat yang melapor ke Kapospol Tebing Bulang. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Kapolsek. Kemudian dengan gerak cepat langsung dilakukan pengintaian sesuai informasi dan dilakukan penggerbekan.

Lebih lanjut ungkap Darmawansyah, saat kita lakukan penggerbekan. Tersangka saat itu duduk diatas sepeda motor RX King miliknya di jalan Sekayu – Pendopo Desa Sungai Keruh. Setelah kita lakukan penggeledahan terhadap dirinya. Kita berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam dompet tersangka.

“Adapun barang bukti tersebut berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,20 gram dan 1 butir pil ekstasi milik tersangka, ” jelas dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Keruh.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)