KRSUMSEL.COM, MUBA – Kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Novita Roy Lubis, menyampaikan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan terhadap terdakwa DCK.
Tuntutan itu dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Perkara tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu. Novita menilai tuntutan itu belum sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban.
Dalam persidangan terungkap, korban mengalami 12 luka memar dan lebam di tubuhnya. Korban juga mengalami sakit dan demam, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama enam hari dan kini masih menjalani pemulihan psikologis.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Perkara KDRT ini bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa. Ada korban yang mengalami penderitaan fisik dan psikis,” ujar Novita kepada kantor berita KRSUMSEL.COM, Jumat (6/11).
Menurut Novita, hukum seharusnya memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada korban, bukan justru menghadirkan rasa ketidakadilan baru.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa selama proses sidang berlangsung yang dinilai tidak kooperatif, tidak jujur, dan memutarbalikkan fakta. Alih-alih menyesali perbuatannya terhadap korban, terdakwa justru mengarang cerita baru untuk memfitnah korban.
“Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan yang nyata, serta belum ada perdamaian dengan korban,” urai Novita.
Novita menegaskan, penegakan hukum dalam perkara KDRT harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, dampak kekerasan terhadap korban, serta tujuan pemidanaan, yakni memberikan perlindungan, efek jera, dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.
“Kami tidak meminta hukuman yang berlebihan. Kami hanya meminta agar putusan nantinya benar-benar mempertimbangkan fakta persidangan serta penderitaan korban,” katanya.
Ia berharap korban yang telah mengalami kekerasan tidak kembali merasa dikorbankan oleh proses penegakan hukum.
“Jangan sampai korban yang sudah mengalami kekerasan justru kembali merasa dikorbankan oleh proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara tidak hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tetapi juga menggali dan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
“KDRT bukan persoalan sepele. Luka fisik mungkin dapat sembuh, tetapi trauma psikologis korban belum tentu hilang dalam waktu singkat. Keadilan bagi korban harus menjadi perhatian serius,” tutup Novita.(Andi Slegar)
















