Krsumsel.com, PALEMBANG — Masih terlihat trauma dengan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni MR (28), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, tak lain guna melaporkan suaminya yakni AL, Senin (12/10/2026), pagi.
Kepada petugas piket pengaduan korban yang merupakan warga Lorong Iklas Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang ini menuturkan peristiwa KDRT tersebut dialami terjadi pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 09.00.
” Peristiwa itu terjadi saat saya berasa di rumah pak,’ ucapnya.
Berawal, terlapor yang sebelumnya pernah memukuli korban, mencekik dan menggunting rambut korban. Kemudian terlapor kabur meninggalkan korban pulang ke rumah orang tuanya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Plakat Tinggi Sampaikan Imbauan Waspada Karhutbunlah di Desa Cinta Karya
“Memang sebelumnya sudah ada permasalahan pak, saya dianiaya dipukuli, dicekik dan rambut saya digunting, usainya dia kabur meninggal saya pergi dari rumah, ” ungkapnya.
Tak berselang, 4 hari berikutnya terlapor datang kembali ke rumah langsung marah marah.
” Dia datang kembali pak kerumah dan langsung marah marah. Terjadilah kembali Cek Cok mulut antara kami berujung Penganiayaan,”‘katanya.
Saat itu tangga korban dicengkram, lalu korban didorong hingga jatuh ke lantai.
” Saya tidak tahan lagi, oleh itulah saya melapor kesini berharap keadilan dan dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,,” harapnya.
Akibat peristiwa ini telapor mengalami luka memang dibagian tangga dan kaki.
” Benar adanya laporan korban terkait LP KDRT. Da sudah diterima. Selanjutnya laporan ini akan diteruskan ke anggota Satreskrim Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk ditindaklanjuti segera, ” Ungkap Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiyansyah.(Kiki)














