Polsek Sekayu Tangkap 2 Orang Pengedar, Amankan Sabu Seberat 51,42 Gram dan 50 Butir Pil Ekstasi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sebanyak 2 orang terduga pengedar narkoba berinisial R (23) dan FM (23) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin berujung bui. Setelah keduanya tertangkap tangan oleh petugas Polsek Sekayu, karena membawa narkoba dalam jumlah yang cukup besar.

Saat ditangkap, kedua pelaku hendak melintas di jalan Sekayu-Muara Teladan tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Selasa (18/8) sekitar pukul 14:30 WIB.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono melalui Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan didampingi Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya turut membenarkan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial R dan FM pada, Selasa (18/8). Dimana keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Sebelum keduanya ditangkap. Kami lebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat, berkaitan akan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Sekayu. Lalu, saya memerintahkan langsung Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam, ” ungkap Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan kepada kantor berita KRSumsel, Jumat (21/8).

Sambung perwira dengan tiga balok dibahu itu. Setiba dilokasi, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu. Anggota berhasil menghentikan kendaraan sepeda motor. Kemudian, turut mengamankan sebanyak dua orang pria berinisial R dan FM yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

“Hasil penggeledahan anggota kita dilapangan. Dari tangan kedua pelaku ini, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket seberat 51,42 gram dan 50 butir pil ekstasi, ” terang Dedy.

Dedy menegaskan jika kedua pelaku juga telah mengakui, jika barang haram tersebut adalah milik para pelaku.

“Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan langsung dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, ” tutupnya.(Andi Slegar)