Krsumsel.com, PALEMBANG — Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), anggota Satreskrim Polrestabaes Palembang Unit Ranmor. Pelaku curanmor yang selama ini diburu dengan aksinya di 7 TKP berhasil diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Pimpinan Ipda Iwan Tewok.
Pelaku yakni AP (30), warga Desa Pangkalan Gelebak Kelurahan Pangkalan Gelebak Kecamatan Rwmbuta, Banyuasin ini ditangkap petugas Opsnal Ranmor saat keberadaan berhasil diendus petugas, saat berada di kawasan Sungai II, Rambutan, kemarin.
Tak pelak melihat petugas datang mengenakan baju preman, AP pun hanya terdiam, dan mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor di 6 TKP (tempat kejadian perkara) dan 1 TKP aksi curas (pencurian dengan kekerasan), yakni Jambret.
Aksi curanmor dilakukan AN terakhir pada Sabtu (13/6/2026), sekitar pukul 15.30, di Jalan Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju. Berawal motor korban (pelapor-red) yakni Sari Honda Beat Tahun 2025, dibawa anaknya ke TKP.
Lalu, sesampai di TKP motor tersebut diparkirkan dengan dikunci stang, dan anak korban meninggalkan motor untuk berfoto di dekat Danau. Usai berfoto saat kembali ke parkiran terbuat motornya sudah raib dicuri pelaku.
Baca juga: Menteri HAM: Masyarakat Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Bukan Merdeka
Tak terima motornya sudah raib curi, Sari pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. ” Jadi benar pelaku yang selama ini kita buru, yakni AP berhasil kita tangkap saat keberadaannya berhasil kita endus, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa,Selasa, (18/8/2026).
Lanjutnya, diketahui setelah lakukan pemeriksaan dan dari data yang dihimpun ada 6 TKP kasus Curanmor dan 1 TKP kasus Jambret, yang dilakukan AP dan rekannya yang sudah menjalani hukum, ” Namun Hingga kini masih dalam penyelidikan kami untuk dikembangkan, terkait dugaan TKP lain ,’ tegasnya.
Selain mengamankan tersangka Ap, Sambung Jedi, anggota juta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha warna merah, 1 buah sepatu bewarna putih, 1 buah jaket hitam dan 1 buah helm hitam.
” Atas ulahnya tersangka terancam pasal Pasal 477 KUHPidana dan 479 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 hingga 12 Tahun Penjara,” tutupnya.(Kiki)















