Krsumsel.com, Nabire – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan dan hak-haknya, tetapi bukan menuntut Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, penyampaian aspirasi dan perjuangan terhadap berbagai persoalan masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui cara yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Baca juga:Pertama Kali, Pemkot Bukittinggi Serahkan Bendera Pusaka dari Jam Gadang
“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,”kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah Nabire, Senin (17/8) malam.
Ia mengatakan, tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang sah.
“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,”ujar dia.
Pigai mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah mengutamakan advokasi berbasis bukti dengan menghimpun fakta, data, informasi, serta dokumentasi mengenai persoalan yang dialami masyarakat.
Menurut dia, pengaduan yang disertai bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat.
“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,”kata dia.(net)


















