Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami cara kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kinerja pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa seorang aparatur sipil negara BPK RI berinisial AAP sebagai saksi pada 10 September 2026 dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme, serta praktik-praktik sebelumnya yang dilakukan oleh auditor BPK untuk wilayah Sumatera Selatan dalam melakukan audit kinerja pemerintah daerah di lingkungan Sumatera Selatan,”kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (12/9).
Selain itu Budi mengatakan, KPK memeriksa AAP untuk mendalami apakah ada dugaan pengondisian audit BPK selain di Muara Enim.
Baca juga: Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor
“Itu semuanya didalami ya sehingga ini juga penting karena setiap penanganan perkara yang KPK lakukan ini selalu jadi pintu masuk untuk langkah-langkah pencegahan berikutnya,”katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK pada 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.(net)


















