Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

oleh

Krsumsel.com, Purwokerto – Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67) warga Kelurahan Arcawinangun Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dengan motif asmara dan penguasaan harta korban.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas Purwokerto, Kamis (2/7) mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial IE (61) selaku istri sah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42) dan RS (28).

“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban,”katanya menegaskan.

Ia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 27 Juni 2026 terkait korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Masjid Baru Nomor 9 Kelurahan Arcawinangun Purwokerto Timur.

Baca juga; Gegara BPKB Motor Suami Aniaya Istri Hingga Bibir Berdarah

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan telah direncanakan sejak Januari 2026 oleh IE bersama AM dan berulang kali dimatangkan hingga akhirnya dieksekusi pada 26 Juni 2026.

Ia mengatakan, hubungan asmara antara IE dan AM bermula sejak Agustus 2025 melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp tanpa pernah bertemu secara langsung.

Dalam komunikasi tersebut, IE kerap mengeluhkan perlakuan korban serta persoalan penguasaan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang telah diserahkan kepada anak korban.

Berbagai upaya sempat direncanakan tersangka IE dan AM untuk menghabisi korban, mulai dari santet, racun, hingga suntikan obat bius, namun seluruh rencana tersebut gagal dilakukan sehingga para pelaku akhirnya memilih menggunakan kekerasan.

Pada malam kejadian kata dia, IE menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah serta membuka pintu bagi para eksekutor.

Tersangka AM kemudian memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu, sedangkan JN melilitkan kabel listrik ke leher korban dan bersama-sama menariknya hingga korban meninggal dunia.

Sementara itu, RS berperan mengemudikan mobil sewaan yang digunakan mengantar dan menjemput para pelaku serta mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Usai pembunuhan, IE menyerahkan sepeda motor kepada AM sebagai imbalan yang telah dijanjikan. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di Banten untuk membayar biaya sewa mobil dan kebutuhan lainnya.

Bahkan, IE sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melaporkan kepada warga bahwa sepeda motor korban hilang serta menghubungi layanan darurat 110 untuk melaporkan dugaan pencurian kendaraan.

Namun, kecurigaan muncul setelah seorang warga yang juga pengemudi ambulans melihat kondisi jenazah korban yang diduga meninggal akibat kekerasan dan segera melaporkannya kepada polisi.(net)