Gegara BPKB Motor Suami Aniaya Istri Hingga Bibir Berdarah

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Pelaku yakni RW (37) warga Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu pada Sabtu, (6/6/2026) sekitar pukul 13.00. Aksi kekerasan ini diduga terjadi dipicu persoalan BPKB sepeda motor yang telah digadaikan kepada pihak leasing.

Berdasarkan hasil penyelidikan, berawal korban FY (32) membangunkan suaminya yang sedang tidur untuk menanyakan keberadaan BPKB kendaraan motor tersebut. Pertanyaan itu justru memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi marah, pelaku diduga melakukan aksi pemukulan terhadap korban yang mengenai bahu kiri korban. Kemudian melempar botol air mineral ukuran 1,5 liter ke arah wajah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melempar sandal wanita berwarna cokelat hingga mengenai korban.

Baca juga: Ajang APEKSI 2026, Palembang Intip Rahasia 93 Kota di Indonesia 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah serta mengalami sejumlah luka lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

“Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumahnya sendiri pada Selasa, (30/6/2026) siang,” kata M Jedi P, Kamis, (2/7/2026), pagi.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sandal wanita berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Jedi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka.(Kiki)