KRSUMSEL.COM, Muba – Polres Musi Banyuasin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sukses melaksanakan Apel Ikrar Bersama, Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang digelar di lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5).
Apel ikrar ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih legal, terstruktur, berkelanjutan dan sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, serta pejabat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan maupun Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam sambutannya, Bupati Muba H M Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apel ikrar ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum, serta upaya konkret dalam menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.
Sebanyak kurang lebih 1.090 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, para penambang dan masyarakat umum.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan dalam conference pers nya mengatakan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini telah mengakomodasi aktivitas masyarakat penambang minyak agar berjalan sesuai aturan dan berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, serta SKK Migas.
Menurutnya, dengan adanya regulasi ini, potensi pencemaran lingkungan dapat diminimalisir karena seluruh aktivitas telah berada dalam pengawasan dan harus memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk aspek keselamatan kerja.
Gubernur juga menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ia menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata para pekerja agar seluruhnya mendapatkan perlindungan.
“Pekerja harus diproteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berada di bawah BUMN, UMKM, maupun koperasi, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina untuk lebih intensif memberikan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait keselamatan kerja, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aspek teknis secara optimal.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stand BUMD, koperasi, dan UMKM pengelola sumur minyak, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat sesuai prototipe di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Kehadiran Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah. Serta menjaga stabilitas keamanan dalam implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib dan sesuai aturan.(AS)

















