Berharap Keadilan, Kuasa Hukum Minta Kliennya Segera Divisum Usai Diduga Dianiaya Oknum Polres Muba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Kuasa Hukum Yusnani dan Eko Prasetya dari Kantor Hukum Novita Roy Lubis dan Partner meminta agar kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polres Muba, terhadap kliennya yang merupakan seorang tahanan di Polres Muba, agar segera dilakukan Visum et Revertum.

Hal ini diungkapkan langsung Novita Lubis didampingi Mohammad Irham dan Choriul Nur Akrom usai mendatangi Mapolres Muba pada, Rabu (13/5) siang.

“Hari ini kami mendatangi Polres Muba untuk mengajukan surat permohonan kepada Bapak Kapolres Musi Banyuasin dan berharap keadilan di tegakkan terhadap klien kami, yang diduga mengalami penganiayaan oleh Oknum Polres Muba yang sekarang sedang viral, agar segera di lakukan Visum Et Revertum. Karena dikhawatirkan bukti-bukti memar dan luka bakar hilang. Klien kami diduga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Muba, ” ungkap Novita kepada awak media, Rabu (13/5).

Novita Lubis menjelaskan, jika sebelumnya ibu kandung korban bernama Yusnani telah melaporkan oknum anggota Polres Muba ke peradilan umum dan kode etik di Mapolda Sumsel.

“Ya, peristiwa ini sudah dilaporkan oleh Ibu kandung korban yakni di BidPropam Polda Sumsel dan dilaporkan juga dalam pidana umum dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/706/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal (7/5). Namun, kami masih membutuhkan bukti Visum untuk mendukung laporan klien kami, surat permohonan visum sudah kami ajukan ke unit Reskrim Polres Muba sejak tanggal 9 Mei hingga sekarang tanggal 13 Mei dan belum juga dilakukan visum.” sebutnya.

 

Senada, Mohammad Irham mengutarakan jika laporan yang dibuat ke Polda Sumsel itu sudah dilimpahkan ke Polres Muba. Maka, kami meminta laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Walaupun tersangka, klien kami juga memiliki kedudukan yang sama seperti manusia yang memiliki Hak Azazi Manusia (HAM) dan sama dimata hukum, ” paparnya.

Sementara itu, Choirul Nur Akrom menegaskan, jika kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap kliennya ini terjadi sekitar tanggal 2 atau 3 di bulan mei, saat proses penangkapan terhadap kliennya. Namun, dugaan penganiayaannya baru diketahui ditanggal 7 mei.

“Ya, peristiwa penganiayaan diduga terjadi di tanggal 2 atau 3 Mei 2026. Kemudian baru diketahui pada tanggal 7 mei, saat ibu dari kliennya membesuk anaknya di ruang tahanan Polres Muba, ” tutupnya mengakhiri.

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo ketika dikonfirmasi kantor berita KRSumsel via whatsapp terkait hal ini belum memberikan jawaban.(Andi Slegar)