Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Pencabulan Diringkus Polsek Babat Supat dan Diserahkan ke Unit PPA Polres Muba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan turut meringkus satu orang pelaku.

Kasus itu sendiri terjadi di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba dan berhasil di ungkap pada, Kamis (7/5).

“Benar, kasus ini telah dilaporkan dan kini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk ketahap selanjutnya, ” demikian dikatakan Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean kepada awak media, Senin (11/5).

Dijelaskan Hutahaen, jika kasus tersebut terjadi pada, Selasa (3/2) sekitar pukul 16:00 WIB tepatnya di area kebun karet dalam wilayah Kecamatan Babat Supat. Dimana korban seorang anak berinisial SN yang masih berusia 9 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan. Kejadian tersebut bermula saat korban SN (9) bersama pelaku pulang setelah melakukan aktivitas menjual getah. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga, ” sebutnya.

Kemudian, setiba di lokasi yang sepi. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga. Hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku berinisial EK berhasil diamankan setelah sebelumnya diserahkan oleh warga, ” paparnya.

Ditegaskan Hutahaean, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Pelaku merupakan teman dari orang tua korban. Saat kejadian korban diajak untuk menjual getah. Tapi pada saat dalam perjalanan pulang niat jahat muncul dari pelaku,” ungkap Hutahaean

Atas perbuatan bejat dari pelaku. Lalu korban melaporkan kejadian dialami ke orang tua dan ke Polres Muba. Dimana warga yang kesal karena perbuatan pelaku sempat mengepung rumahnya. Namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.

“Karena khawatir akan keselamatan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Unit PPA Polres Muba. Saat di Polres Muba pelaku mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kita mengimbau, agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan call center 110,” pungkasnya.(AS)