PALEMBANG, Krsumsel.com — Tak Terima mobilnya sudah digelapkan oleh sepupunya sendiri membuat Yuni Dian Sukwati (50), warga Perum Taman Melati Kota Depok melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/2035), pagi.
Dihadapan petugas piket pengaduan, Korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/5/2026), sekitar pukul 12.33 di Jalan Purwosari Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Berawal, saat korban menerima pesan melalui WhatsApp dari terlapor yakni RP yang mengatakan hendak meminjam mobil korban dan saat itu diiyakan korban.
“Awalnya terlapor ini mengirim pesan lewat WhatsApp pak. Hendak meminjam mobil. Lalu saat iyakan,”ungkapnya.
Baca juga: Rapat SPIP Kabupaten Banyuasin 2025-2026 Resmi Dibuka
Lalu, korban mendapatkam kabar dari saksi yakni GC yang merupakan adik kandung korban yang saat itu berada di TKP.
” Terlapor ini menumui adik saya langsung meminjam mobil dengan alasan untuk bekerja, tetapi saat itu saya tidak ada dilokasi,’ katanya.
Setelah mobil dipinjam, dan ditunggu tunggu lama, terlapor pun tidak kunjung mengembalikan mobil korban.
“Saya tunggu tunggu pak. Namun Terlapor ini tidak mengembalikan mobil saya. oleh itulah saya terpaksa melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang berharap pelaku bisa ditangkap, ‘ harapnya.
Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan mobilnya merk Honda HR V No Pol B 1133 ZML tahun 2017 . Dengan total kerugian berkisar Rp 250 juta.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penggelapan R4.
” Laporan korban sudah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabaes Palembang Unit Ranmor untuk ditindaklanjuti segera,” tutupnya.(Kiki)
















