2,5 Kilogram Sabu-sabu di Langsa Aceh Dimusnahkan 

oleh

Banda Aceh, Krsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Langsa Provinsi Aceh memusnahkan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 2,5 kilogram yang merupakan barang bukti hasil penindakan.

Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung di Mapolres Langsa di Langsa, Rabu (13/5) dengan cara dicampur cairan kimia dan dihancurkan menggunakan blender yang turut diikuti unsur Kejaksaan Negeri Langsa serta unsur terkait lainnya.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari enam perkara hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa selama periode Januari hingga April 2026.

“Pengungkapan kasus barang bukti tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Astacita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan Narkoba,”kata Mughi.

Baca juga: Seorang Lansia Hilang Terseret Arus Sungai di Tasikmalaya

Kapolres menyebutkan, enam kasus narkotika tersebut dengan delapan tersangka, terdiri tujuh laki-laki dan seorang perempuan. Para tersangka itu berasal dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.

“Kasus terbesar diungkap terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap beberapa tersangka di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang,”katanya.

Kapolres Langsa menegaskan, perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

“Pemusnahan sabu-sabu ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pengedar narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,”kata Mughi Prasetyo Habrianto.(net)