Pemkot Palembang Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Jalan Protokol

oleh

Palembang, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan melarang para pedagang hewan kurban berjualan di pinggir jalan protokol menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Selasa (12/5) menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, hingga lurah untuk memperketat pengawasan serta tidak memberikan izin lapak di area yang dilarang.

“Kami jauh-jauh hari sudah mengimbau agar para pedagang hewan kurban lebih tertib. Jangan memperdagangkan hewan di sembarang tempat, terutama di jalan raya utama karena membahayakan pengendara,”ujar Ratu Dewa.

Baca juga: Bupati Muba Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Aktif Dukung Pendataan BPS

Ia menjelaskan, banyak pedagang yang saat ini menyewa lahan pribadi di pinggir jalan tanpa dikenakan pajak. Oleh sebab itu, peran camat dan lurah sangat krusial untuk menyeleksi pemberian izin secara ketat agar tidak melanggar tata ruang dan keindahan kota.

Pemerintah Kota Palembang telah memetakan sejumlah titik zona merah atau lokasi yang dilarang bagi aktivitas perdagangan hewan kurban, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan jalan protokol lainnya di pusat kota.

Ia menegaskan, keberadaan ternak di bahu jalan selain merusak estetika kota, juga berisiko tinggi jika hewan lepas ke badan jalan dan memicu kecelakaan lalu lintas.

“Jika ditemukan pedagang yang mengganggu keindahan dan ketertiban, kami akan mengedepankan komunikasi terlebih dahulu. Namun, apabila tidak ditemukan solusi, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup lapak tersebut,”katanya.

Pihak Pemkot juga meminta kerja sama para camat dan lurah untuk memfasilitasi lokasi alternatif yang lebih aman bagi para pedagang sehingga aspek ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keamanan dan kenyamanan publik.(net)